Selasa, 03 April 2012

makalah teori organisasi umum 2# part 5

III.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI JUB
1.    Pendapatan
dalam artian pendapatan yang didapat jika memegang uang kartal dan pendapatan yang didapat jika memegang uang kartal dan pendapatan yang didapat giral. Dengan memegang uang kartal maka dipunyai likuiditas yang tinggi dan kalau menyimpan uang giral di samping likuiditas terjamin sering/mungkin dapat penghasilan berupa tingkat bunga.

2.    Kekayaan
Orang yang mempunyai kekayaan dalam jumlah besar (orang kaya) akan memegang uang kartal dalam jumlah yang kecil sedangkan orang miskin akan memegang uang kartal dalam jumlah besar.

3.    Banyak/sedikitnya penggunaan alat pembayaran pengganti seperti kartu kredit dan change accounts. Semakin banyak alat pembayaran pengganti, semakin kecil jumlah uang kartal yang dipegang dan sebaliknya, semakin sedikit alat pengganti akan semakin besar uang kartal yang diinginkan.


BAB IV
KEBIJAKSANAAN MONETER
IV.1 PERANAN KEBIJAKSANAAN MONETER
            Kebijaksanaan Moneter itu bagaikan “dawai gitar” karena dapat ditarik untuk meredam inflasi tetapi tidak dapat ditekan (dorong) untuk mengatasi resesi.
            Karena hal diatas, oleh Keynes ditawarkan secara simultan penjelasan tentang arti penting Kebijaksanaan Moneter di aman diharapkan mampu meredam depresi.
            Sebagaimana diketahui bahwa Kebijaksanaan Moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijaksanaan ekonomi makro. Oleh sebab itu kebijaksanaan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca pembayaran.
            Kebijaksanaan tersebut dapat dijalankan dengan berbagai instrumen kebijaksanaan moneter antara lain :
1.    Bank Rate Policy
2.    Operasi Pasar Terbuka
3.    Perubahan Cadangan
4.    Pengawas Kredit Selektif
5.    Moral Suasion

­
KESIMPULAN

            Bahwa uang merupakan alat tukar menukar yang disahkan negara untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan bank merupakan tempat dimana kita menaruh uang kita dengan aman. Setelah mengetahui jenis-jenis uang seperti uang kartal, uang giral dan uang quasi kita jadi mengerti akan arti dan fungsi dari jenis-jenis uang tersebut tidak lupa juga jenis bank seperti bank sentral atau bank Indonesia dan bank umum. Dalam makalah ini juga menjelaskan tentang kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah berkerja sama dengan bank negara. Jadi kita sebagai warga negara Indonesia harus mengunakan uang kita dengan baik dan jangan menyalahkan gunakan uang kita untuk melakukan perbuatan yang jahat.

DAFTAR PUSTAKA
·         Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999

makalah teori organisasi umum 2# part 4

II.2.1 Bank Sentral
            Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank Sentral di Indonesia Bank Indonesia. Bank Indonesia juga bertindak sebagai Bank Sirkulasi. Fungsi serta tugas Bank Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968, (Undang-undang Pokok Perbankan), yang mana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Gubernur, dan 5-7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut yang menjadi tugas pokok Bank Indonesia adalah :
a.    Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.    Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan tarif hidup rakyat.
Tugas pokok tersebut dapat diperinci lagi menjadi :
1.    Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.    Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya.
3.    Sebagai Pemegang kas pemerintah
4.    Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter yang bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kebijaksanaan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
a. Quantitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kuantitas).
b. Qualitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kualitas).

II.2.2 Bank Umum
            Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
            Pada dasarnya semua bank yang menerima deposito dan memberikan kredit disebut Bank Umum (kecuali Bank Sentral), atau Bank Komersial karena di dalam usahanya mencari keuntungan dari selisih bunga, serta usaha lainnya.
Fungsi Bank Umum
1.    Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga (financial investment).
2.    Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
3.    Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran dan lain-lain.
4.    Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat/boleh diuangkan), dari kelebihan cadangannya (excess reserves).
BAB III
TEORI JUMLAH UANG YANG BEREDAR

III.1 PENDAHULUAN
            Pada umumnya JUB dianggap bisa ditentukan secara langsung oleh penguasa moneter tanpa mempersoalkan hubungannya dengan uang inti, yang terdiri dari uang kartal ditambah dengan cadangan yang dimiliki oleh Bank-bank Umum. Perilaku seperti ini berlandaskan pada analisis penentuan JUB secara mekanis,  di mana JUB dihubungkan dengan uang inti lewat angka pengganda. Besarnya angka pengganda ini ditentukan oleh rasio cadangan perbankan dan rasio antara uang kartal dengan uang giral.


III.2 DEFINISI JUB
            Penawaran uang (JUB) dapat didefinisikan sebagai berikut :
Dalam artian sempit JUB didefinisikan sebagai M1 yang merupakan jumlah seluruh uang kartal yang dipegang anggota masyarakat dan demand deposit yang dimiliki oleh perseorangan pada Bank-bank Umum. (M1 = Kartal + DD). Definisi yang agak luas adalah M2 yang merupakan penjumlahan dari M1 dengan “time deposit = deposito berjangka”. (M2=M1+TD). Sedangkan definisi yang paling luas dikenal dengan M3 yang merupakan penjumlahan dari M2 dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan yang lain (nonbank).





makalah teori organisasi umum 2# part 3

BAB II
BANK

II.1 DEFINISI BANK
            Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keungan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Italia, Banca, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai Tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang
            Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
1.    Rekening Koran atau Giro ( Demand Deposit )
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran denga mempergunakan cek (perintah membayar). Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga” deposito.
2.    Deposito Berjangka ( Time Deposit )
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kali waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
3.    Tabungan
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan tertentu yang berbeda dengan time deposit. Misalnya : TABANAS dan lain-lain.



Sebagai Lembaga Pembeli atau Penyalur Kredit
            Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank utuk mengambil uangnya kembali.
Sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
            Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
II.2 TATA PERBANKAN DI INDONESIA
            Pada dasarnya Bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya yaitu :
1.    Bank Sentral ( Central Bank )
2.    Bank Umum ( Commercial Bank )
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola yang dapat dibedakan sebagai berikut :
3.    Bank Pemerintah
4.    Bank Swasta Nasional
5.    Bank Asing ( Swasta )

Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun1967 (Undang-undang Pokok Perbankan), sistem perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankan di Indonesia.
Seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 (Undang-undang Pokok Perbankan) maka jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu :
a.    Bank Sentral
Ialah Bank Indonesia, yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia.
b.    Bank Umum
Ialah bank yang dalam usahanya bertindak sebagai pengumpul dana dalam bentuk simpanan baik giro maupun deposito serta di dalam usaha penyaluran dananya bertindak sebagai penyalur kredit jangka pendek.
c.    Bank Tabungan
Ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam utama memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga yang aman (solide).
d.    Bank Pembangunan
Yaitu bank dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas-kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan.
e.    Bank-bank Sekunder Lainnya
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lain-lainya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.





makalah teori organisasi umum 2# part 1

BAB I
UANG
I.1 PENDAHULUAN
            Uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Dan ada pula yang berpendapat bahwa “uang” merupakan “darah”-nya perekonomian, karena di dalam masyarakat modern dewasa ini, di mana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya.
I.2 DEFINISI UANG
            Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dan juga sering dipandang sebagai kekayaan yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan.
            Definisi di atas merupakan definisi yang fungsional, yang mana uang di definisikan sebagai segala sesuatu yang menunjukkan fungsi tertentu. Definisi di atas bukan merupakan definisi yang bertalian dengan sifat-sifat kebendaan.
            Apa yang menjadikan sesuatu menjadi uang adalah tergantung pada pemilihan masyarakat, hukum dan sejarahnya. Meskipun pemilihan tentang apa yang tertindak sebagai uang adalah tergantung kepada faktor-faktor tersebut, namun ada beberapa kriteria yang dapat digunakan sebagai pedoman.
I.3 KRITERIA UANG
I.3.1 Acceptability and Cognizability
            Persyaratan utama dari sesuatu menjadi uang adalah diterimanya secara umum dan diketahuinya secara umum. Diterima secara umum serta penggunaannya sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, standar cicilan utang tumbuh secara luas karena kegunaan (manfaat) dari uang untuk ditukarkannya dengan barang-barang dan jasa-jasa.
I.3.2 Stability of Value
            Manfaat dari sesuatu yang menjadi uang memberikan adanya nilai uang. Maka diperlukan menjaga nilai uang agar tetap stabil ataupun berfluktuasi secara kecil. Karena, kalau tidak, uang tidak akan diterima secara umum, karena masyarakat mencoba menyimpan kekayaannya dalam bentuk barang-barang yang nilainya stabil. Jika mata uang sesuatu negara berfluktuasi nilainya secara tajam, maka masyarakat negara tersebut akan mengurangi fungsinya sebagai alat penukar dan satuan hitung.
I.3.3 Elasticity of Supply
            Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian). Ketidakmampuan penyediaan uang untuk mengimbangi kegiatan usaha akan mengakibatkan perdagangan macet dan pertukaran dilakukan seperti pada perekonomian barter, di mana barang ditukar dengan barang yang lain secara langsung.
            Karena itu Bank Sentral sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian yang selanjutnya harus mampu menyediakan uang yang cukup bagi perkembangan perekonomian tersebut. Dan sebaliknya Bank Sentral harus bertindak dengan cepat seandainya dirasa uang yang beredar terlalu banyak dibandingkan dengan kegiatan perekonomian, dalam hal ini Bank Sentral harus mengurangi jumlah uang yang beredar. Jadi kemampuan Bank Sentral dan lembaga-lembaga keuangan yang lain dalam hal penyediaan uang harus dijamin tetap baik (bersifat elastis).
I.3.4 Portability
            Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari. Bahkan transaksi dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan uang dalam jumlah (fisik) yang kecil jika nilai nominalnya besar.
I.3.5 Durability
            Dalam pemindahan uang daru tangan yang satu ke tangan yang lain mengharuskan uang tersebut dijaga nilai fisiknya. Kalau tidak, rusak ataupun robek akan menyebabkan penurunan nilainya dan merusakkan kegunaan moneter dari uang tersebut.
I.3.6 Divisibility
            Uang digunakan untuk memantapkan transaksi dari berbagai jumlah. Sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi / melancarkan transaksi jual-beli. Untuk menjamin dapat ditukarkannya uang satu dengan yang lainnya, semua jenis uang harus dijaga agar tetap nilainya.
I.4 FUNGSI UANG
            Uang memainkan beberapa peranan untuk berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas.
I.4.1 Satuan Hitung
            Salah satu fungsi uang yang umum adalah sebagai satuan hitung “UNIT OF ACCOUNT”. Satuan hitung dalam hal ini dimaksud sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai dari barang-barang dan jasa yang dijual (beli), besarnya kekayaan serta menghitung besar kecilnya kredit atau utang atau dapat dikatakan sebagai alat yang digunakan dalam menentukan harga barang dan jasa. Seandainya tidak ada uang misalnya, maka akan terjadi ketidakseragaman di dalam satuan hitung. Jika seorang petani hanya mempunyai padi yang harus dijual sedangkan dia menginginkan membeli sebuah alat pertanian (misalnya: traktor) atau alat-alat pertanian yang lain, maka dalam hal ini akan mengalami kesulitan dalam nilai tukar tersebut dan juga dalam mencari pembeli padi sekaligus penjual alat-alat pertanian tersebut. Dengan adanya uang yang bertindak sebagai satuan hitung maka dengan mudah ditentukan nilai tukarnya.
            Fungsi uang yang hanya sebagai satuan hitung ini sangat jarang ditemui dalam perekonomian yang sudah biasa menggunakan uang yang tidak hanya berfungsi sebagai satuan hitung tetapi sekaligus juga berfungsi sebagai alat penukar. Perlu diketahui bahwa fungsi uang sebagai alat penukar dan sebagai satuan hitung adalah berbeda.

makalah teori organisai umum 2# part 2

I.4.2 Alat Penukar
            Seperti dijelaskan di atas bahwa fungsi uang sebagai satuan hitung berbeda dengan fungsi uang sebagai alat penukar. Fungsi uang sebagai alat penukar mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam memproduksi suatu barang. Karena dengan adanya uang tersebut orang tidak harus menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksikannya tetapi langsung menjual produksinya di pasar dan dengan uang yang diperolehnya dari hasil penjualan tersebut dibelanjakan (dibelikan) kepada barang-barang yang diinginkannya. Fungsi ini sangat berguna dalam perekonomian yang sudah maju.
I.4.3 Penimbunan Kekayaan
            Sebagai dijelaskan di halaman sebelumnya bahwa uang mempunyai banyak fungsi. Tetapi fungsi yang ketiga ini, sebagai penimbun kekayaan baru muncul pada abad ke-20, yaitu pada waktu Keynes dalam bukunya yang berjudul “The General Theory of Employment, Interest dan Money”, terbit tahun 1936, mengatakan bahwa : di samping fungsi uang sebagai satuan hitung dan sebagai alat penukar, maka uang juga berfungsi sebagai penimbun kekayaan. Yang mana dengan menambahkan fungsi uang yang ketiga ini, akan mempengaruhi pemegangan yang ke kas oleh seseorang atau pun masyarakat.
I.4.4 Standar Pencicilan Utang
            Uang juga berfungsi sebagai standar untuk pencicilan utang atau pembayaran. Begitu uang diterima umum sebagai alat penukar ataupun satuan hitung maka secara langsung uang akan bertindak sebagai unit atau satuan untuk pembayaran cicilan utang ataupun juga untuk menyatakan besarnya utang kita.
            Dengan menggunakan uang tersebut kita dapat melakukan pembayaran utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara konstan atau angsuran. Nilai fisik maupun bentuk uang tidak menjadi masalah selama uang tersebut dapat berfungsi sebagai standar pembayaran cicilan utang. Kemampuan uang memenuhi fungsi-fungsi tersebut tergantung pada masyarakatnya yang mana mereka mau menerima uang itu untuk memenuhi tujuan dalam perekonomian.

I.5 JENIS-JENIS UANG
            Bermacam-macam barang telah dipakai sebagai uang misalnya : kerang dan ternak, batu intan dan perhiasan, garam, senjata, perkakas dan lainnya. Yang mana masing-masing ada keuntungan dan kelemahannya.
Berdasarkan Bahan (Material) Uang Dapat Dibedakan Menjadi :
            1. Uang Logam
            2. Uang Kertas
            Yang mana di dalam pembuatan uang logam tergantung dari berbagai jenis logam yang digunakan, antara lain : emas, perak, perunggu. Sedangkan untuk uang kertas, berdasarkan perkembangan perekonomian akan mempunyai diversifikasi yaitu sebagai uang kartal (currencies) dan sebagai uang giral (deposit money). Yang mana menurut teori perbankan kedua jenis uang kertas ini berbeda yang menciptakan. Uang kertas giral, oleh Bank Umum.
            Yang dimaksud dengan uang kartal (currencies) adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan atau Bank Sentral, dalam bentuk uang kertas atau uang logam. Sedangkan uang giral (deposit money) adalah uang yang dikeluarkan suatu Bank-bank Umum.
Sedangkan Berdasarkan Nilainya, Uang Dibedakan Menjadi :
            - Uang bernilai penuh (full bodied money)
            - Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)
            Yang dimaksud uang yang bernilai penuh (full bodied money) adalah uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Atau uang yang nilainya sebagai suatu barang untuk tujuan-tujuan yang bersifat moneter sama besarnya dengan nilainya sebagai barang biasa (nonmoneter). Uang seperti ini timbul pada pembuatan uang yang bahannya dari logam, biasanya emas dan perak. Yang mana di dalam pembuatan uang ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pada standar logam, antara lain :
1.    Uang dapat digeser dari pemakaian moneter ke nonmoneter.
2.    Adanya kebebasan masing-masing individu untuk melebur atau menempa logam menjadi uang atau sebaliknya tanpa ongkos yang berarti.

Sedangkan uang yang bernilai tidak penuh (representative full bodied money), biasa sebagai “token money” atau uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang ini sendiri tidak mempunyai nilai yang berarti sebagai suatu barang (nonmoneter), tetapi uang ini dalam peredaran “mewakili” sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uangnya.
Penggunaan uang kertas sebagai uang yang tidak bernilai penuh sangat bermanfaat sekali. Karena dalam penggunaan uang kertas ini dapat dilakukan pembayaran-pembayaran atau penyelesaian transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar dengan mudah tanpa mengalami kesulitan seperti kalau kita melakukan pembayaran atau menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah besar dengan uang logam.
Hal ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
1.    Membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban yang berat.
2.    Bila transaksi terjadi antara pedagang yang tinggal di kota atau daerah yang berjauhan memerlukan biaya transport yang besar ditambah risiko di jalan.
3.    Dan lain-lain faktor.

Berdasarkan Lembaga Pembuatnya, Uang Dapat Dibedakan Menjadi :
1.    Uang kartal yaitu uang yang dicetak / dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral.
Untuk negara kita yang dimaksud dengan uang kartal adalah uang (rupiah).
2.    Uang giral yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh Bank-bank Umum (komersil) dalam bentuk Demand Deposit atau yang lebih dikenal dengan Check.
Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya Uang Dapat Dibedakan Menjadi
1.    Uang domestik yaitu uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin / tidak berlaku, misalnya uang rupiah kita berlaku secara sah di Indonesia. Di luar Indonesia mungkin kita berlaku
2.    Uang Internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara tetapi mungkin berlaku atau diakui berlaku diperbagai negara atau diseluruh dunia.

Senin, 09 Januari 2012






Minggu, 01 Januari 2012

Obat Sakit Gigi


Gigi cenut-cenut sangat tersiksa. Bahkan kalau sakitnya parah bisa bengkak pipi seorang penderita.
Alangkah baiknya kalau gigi sudah mulai rusak dan berlubang, segera pergi berobat ke dokter gigi.

Untuk meringankan si sakit, maka untuk sementara waktu dapat menggunakan salah satu diantara resep di bawah ini.

1. Getah jarak pagar.
2. Getah biduri.
3. Getah semboja.
4. Getah cengkeh.
5. Minyak tempurung nyiur.

Cara pemakaian.
1. Teteskan bahan di atas sebanyak 1 tetes ke sedikit kapas.
2. Masukkan sedikit kapas tadi ke dalam lubang geraham.
3. Lalu tutup dengan kapas kering.

Perhatian.
Dalam mempergunakan resep di atas, maka harus berhati-hati benar agar tetesan tidak mengenai gigi atau geraham yang masih sehat.

Sumber : http://obatsakit2011.blogspot.com/2012/01/obat-sakit-gigi.html