Pengertian monogami dan poligami
A. monogami
adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada hubungan yang membentuk suatu pasangan. Kata monogami berhasil dari bahasa Yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan.
B. poligami
adalah kondisi suatu pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu :
- poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus),
- poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan
- pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaumfeminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
DAMPAK POLIGAMI TERHADAP ANAK MENURUT MASING-MASING AGAMA
- Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa 3 4:3). Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritasnya penduduk beragam Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada secara umum. Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
- Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada prakteknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
- Buddhisme dan Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuna agama yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
- Kristen
Geraja-gereja Kristen umumnya (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menantang praktek poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
- Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan joseph smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat.Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
Dampak poligami pada proses individualisasi pada anak
Monogami dan poligami merupakan salah satu isu atau tema yang mengundang pro dan kontra yang berkaitan dengan system keluarga Islam. Hukum Islam terbentuk dengan kaidah-kaidah tertentu diantaranya kemaslahatan, terapan kaidah terhadap sebuah kasus akan melahirkan hukum sebagai landasan pijakan masyarakat yang bertujuan demi kemaslahatan umat.
Poligami yang tidak sesuai dengan hukum syar’i akan menciptakan hubungan yang tidak sehat dalam keluarga, hal tersebut akan menjadi faktor rusaknya lembaga perkawinan yang merupakan pukulan dan dapat menghancurkan mental anak yang tidak berdosa, sebab poligami akan merampas perlindungan dan ketentraman anak yang masih berjiwa bersih.
Dalam kehidupan rumah tangga, banyak hal yang akan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan keluarga, keluarga yang anggotanya mengalami konflik intra pribadi akan sulit untuk berkembang menjadi suatu keluarga yang harmonis dan bahagia. Dimana anggota keluarga yang berada dalam situasi konflik, akan berkembang menjadi pribadi yang mendapat gangguan psikologis sehingga berpengaruh pada perilakunya. Dalam keadaan lebih buruk, keadaan konflik dapat mengakibatkan kehancuran keluarga.
Pengaruh yang paling besar adalah pengaruh terhadap perkembangan anak dan masa depannya. Dalam suasana yang tidak harmonis akan sulit terjadi proses pendidikan yang baik dan efektif, anak yang dibesarkan dalam suasana seperti itu tidak akan memperoleh pendidikan yang baik sehingga perkembangan kepribadian anak mengarah kepada wujud pribadi yang kurang baik. Akibat negatifnya sudah dapat diperkirakan yaitu anak tidak betah dirumah, hilangnya tokoh idola, kehilangan kepercayaan diri, berkembangnya sikap agresif dan permusuhan serta bentuk-bentuk kelainan lainnya. Keadaan itu akan makin diperparah apabila anak masuk dalam lingkungan yang kurang menunjang. Besar kemungkinan pada gilirannya akan merembes ke dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi.
Alangkah bahagia dan indahnya apabila semua orang tua bisa mendidik anaknya dengan baik serta membentuknya menjadi pribadi yang shaleh, tentunya pertama kali yang mesti mereka terapkan adalah memperbaiki perilakunya sendiri dalam keluarganya. Jadi, jika seorang ayah tidak dapat menjamin akan dapat berlaku adil maka ia harus mengubur niatnya untuk berpoligami dan mulai memikirkan cara untuk memperbaiki keadaan keluarga dan perkembangan psikologi anak yang tak berdosa yang bisa menjadi korban dari kerusakan atau penyelewengan moral akibat tatanan keluarga yang tak utuh. Dimana keadaan keluarga sangat mempengaruhi perjalanan hidup dan masa depan anak karena lingkungan keluarga merupakan arena dimana anak-anak mendapatkan pendidikan pertama, baik rohani maupun jasmani.
Referensi :
s3s3p wordpress
Wikipedia