Selasa, 03 April 2012

makalah teori organisasi umum 2# part 3

BAB II
BANK

II.1 DEFINISI BANK
            Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keungan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Italia, Banca, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai Tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang
            Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
1.    Rekening Koran atau Giro ( Demand Deposit )
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran denga mempergunakan cek (perintah membayar). Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga” deposito.
2.    Deposito Berjangka ( Time Deposit )
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kali waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
3.    Tabungan
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan tertentu yang berbeda dengan time deposit. Misalnya : TABANAS dan lain-lain.



Sebagai Lembaga Pembeli atau Penyalur Kredit
            Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank utuk mengambil uangnya kembali.
Sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
            Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
II.2 TATA PERBANKAN DI INDONESIA
            Pada dasarnya Bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya yaitu :
1.    Bank Sentral ( Central Bank )
2.    Bank Umum ( Commercial Bank )
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola yang dapat dibedakan sebagai berikut :
3.    Bank Pemerintah
4.    Bank Swasta Nasional
5.    Bank Asing ( Swasta )

Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun1967 (Undang-undang Pokok Perbankan), sistem perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankan di Indonesia.
Seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 (Undang-undang Pokok Perbankan) maka jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu :
a.    Bank Sentral
Ialah Bank Indonesia, yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia.
b.    Bank Umum
Ialah bank yang dalam usahanya bertindak sebagai pengumpul dana dalam bentuk simpanan baik giro maupun deposito serta di dalam usaha penyaluran dananya bertindak sebagai penyalur kredit jangka pendek.
c.    Bank Tabungan
Ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam utama memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga yang aman (solide).
d.    Bank Pembangunan
Yaitu bank dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas-kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan.
e.    Bank-bank Sekunder Lainnya
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lain-lainya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar