Selasa, 03 April 2012

makalah teori organisai umum 2# part 2

I.4.2 Alat Penukar
            Seperti dijelaskan di atas bahwa fungsi uang sebagai satuan hitung berbeda dengan fungsi uang sebagai alat penukar. Fungsi uang sebagai alat penukar mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam memproduksi suatu barang. Karena dengan adanya uang tersebut orang tidak harus menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksikannya tetapi langsung menjual produksinya di pasar dan dengan uang yang diperolehnya dari hasil penjualan tersebut dibelanjakan (dibelikan) kepada barang-barang yang diinginkannya. Fungsi ini sangat berguna dalam perekonomian yang sudah maju.
I.4.3 Penimbunan Kekayaan
            Sebagai dijelaskan di halaman sebelumnya bahwa uang mempunyai banyak fungsi. Tetapi fungsi yang ketiga ini, sebagai penimbun kekayaan baru muncul pada abad ke-20, yaitu pada waktu Keynes dalam bukunya yang berjudul “The General Theory of Employment, Interest dan Money”, terbit tahun 1936, mengatakan bahwa : di samping fungsi uang sebagai satuan hitung dan sebagai alat penukar, maka uang juga berfungsi sebagai penimbun kekayaan. Yang mana dengan menambahkan fungsi uang yang ketiga ini, akan mempengaruhi pemegangan yang ke kas oleh seseorang atau pun masyarakat.
I.4.4 Standar Pencicilan Utang
            Uang juga berfungsi sebagai standar untuk pencicilan utang atau pembayaran. Begitu uang diterima umum sebagai alat penukar ataupun satuan hitung maka secara langsung uang akan bertindak sebagai unit atau satuan untuk pembayaran cicilan utang ataupun juga untuk menyatakan besarnya utang kita.
            Dengan menggunakan uang tersebut kita dapat melakukan pembayaran utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara konstan atau angsuran. Nilai fisik maupun bentuk uang tidak menjadi masalah selama uang tersebut dapat berfungsi sebagai standar pembayaran cicilan utang. Kemampuan uang memenuhi fungsi-fungsi tersebut tergantung pada masyarakatnya yang mana mereka mau menerima uang itu untuk memenuhi tujuan dalam perekonomian.

I.5 JENIS-JENIS UANG
            Bermacam-macam barang telah dipakai sebagai uang misalnya : kerang dan ternak, batu intan dan perhiasan, garam, senjata, perkakas dan lainnya. Yang mana masing-masing ada keuntungan dan kelemahannya.
Berdasarkan Bahan (Material) Uang Dapat Dibedakan Menjadi :
            1. Uang Logam
            2. Uang Kertas
            Yang mana di dalam pembuatan uang logam tergantung dari berbagai jenis logam yang digunakan, antara lain : emas, perak, perunggu. Sedangkan untuk uang kertas, berdasarkan perkembangan perekonomian akan mempunyai diversifikasi yaitu sebagai uang kartal (currencies) dan sebagai uang giral (deposit money). Yang mana menurut teori perbankan kedua jenis uang kertas ini berbeda yang menciptakan. Uang kertas giral, oleh Bank Umum.
            Yang dimaksud dengan uang kartal (currencies) adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan atau Bank Sentral, dalam bentuk uang kertas atau uang logam. Sedangkan uang giral (deposit money) adalah uang yang dikeluarkan suatu Bank-bank Umum.
Sedangkan Berdasarkan Nilainya, Uang Dibedakan Menjadi :
            - Uang bernilai penuh (full bodied money)
            - Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)
            Yang dimaksud uang yang bernilai penuh (full bodied money) adalah uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Atau uang yang nilainya sebagai suatu barang untuk tujuan-tujuan yang bersifat moneter sama besarnya dengan nilainya sebagai barang biasa (nonmoneter). Uang seperti ini timbul pada pembuatan uang yang bahannya dari logam, biasanya emas dan perak. Yang mana di dalam pembuatan uang ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pada standar logam, antara lain :
1.    Uang dapat digeser dari pemakaian moneter ke nonmoneter.
2.    Adanya kebebasan masing-masing individu untuk melebur atau menempa logam menjadi uang atau sebaliknya tanpa ongkos yang berarti.

Sedangkan uang yang bernilai tidak penuh (representative full bodied money), biasa sebagai “token money” atau uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang ini sendiri tidak mempunyai nilai yang berarti sebagai suatu barang (nonmoneter), tetapi uang ini dalam peredaran “mewakili” sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uangnya.
Penggunaan uang kertas sebagai uang yang tidak bernilai penuh sangat bermanfaat sekali. Karena dalam penggunaan uang kertas ini dapat dilakukan pembayaran-pembayaran atau penyelesaian transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar dengan mudah tanpa mengalami kesulitan seperti kalau kita melakukan pembayaran atau menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah besar dengan uang logam.
Hal ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
1.    Membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban yang berat.
2.    Bila transaksi terjadi antara pedagang yang tinggal di kota atau daerah yang berjauhan memerlukan biaya transport yang besar ditambah risiko di jalan.
3.    Dan lain-lain faktor.

Berdasarkan Lembaga Pembuatnya, Uang Dapat Dibedakan Menjadi :
1.    Uang kartal yaitu uang yang dicetak / dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral.
Untuk negara kita yang dimaksud dengan uang kartal adalah uang (rupiah).
2.    Uang giral yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh Bank-bank Umum (komersil) dalam bentuk Demand Deposit atau yang lebih dikenal dengan Check.
Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya Uang Dapat Dibedakan Menjadi
1.    Uang domestik yaitu uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin / tidak berlaku, misalnya uang rupiah kita berlaku secara sah di Indonesia. Di luar Indonesia mungkin kita berlaku
2.    Uang Internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara tetapi mungkin berlaku atau diakui berlaku diperbagai negara atau diseluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar