Selasa, 03 April 2012

makalah teori organisasi umum 2# part 4

II.2.1 Bank Sentral
            Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank Sentral di Indonesia Bank Indonesia. Bank Indonesia juga bertindak sebagai Bank Sirkulasi. Fungsi serta tugas Bank Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968, (Undang-undang Pokok Perbankan), yang mana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Gubernur, dan 5-7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut yang menjadi tugas pokok Bank Indonesia adalah :
a.    Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.    Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan tarif hidup rakyat.
Tugas pokok tersebut dapat diperinci lagi menjadi :
1.    Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.    Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya.
3.    Sebagai Pemegang kas pemerintah
4.    Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter yang bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kebijaksanaan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
a. Quantitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kuantitas).
b. Qualitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kualitas).

II.2.2 Bank Umum
            Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
            Pada dasarnya semua bank yang menerima deposito dan memberikan kredit disebut Bank Umum (kecuali Bank Sentral), atau Bank Komersial karena di dalam usahanya mencari keuntungan dari selisih bunga, serta usaha lainnya.
Fungsi Bank Umum
1.    Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga (financial investment).
2.    Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
3.    Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran dan lain-lain.
4.    Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat/boleh diuangkan), dari kelebihan cadangannya (excess reserves).
BAB III
TEORI JUMLAH UANG YANG BEREDAR

III.1 PENDAHULUAN
            Pada umumnya JUB dianggap bisa ditentukan secara langsung oleh penguasa moneter tanpa mempersoalkan hubungannya dengan uang inti, yang terdiri dari uang kartal ditambah dengan cadangan yang dimiliki oleh Bank-bank Umum. Perilaku seperti ini berlandaskan pada analisis penentuan JUB secara mekanis,  di mana JUB dihubungkan dengan uang inti lewat angka pengganda. Besarnya angka pengganda ini ditentukan oleh rasio cadangan perbankan dan rasio antara uang kartal dengan uang giral.


III.2 DEFINISI JUB
            Penawaran uang (JUB) dapat didefinisikan sebagai berikut :
Dalam artian sempit JUB didefinisikan sebagai M1 yang merupakan jumlah seluruh uang kartal yang dipegang anggota masyarakat dan demand deposit yang dimiliki oleh perseorangan pada Bank-bank Umum. (M1 = Kartal + DD). Definisi yang agak luas adalah M2 yang merupakan penjumlahan dari M1 dengan “time deposit = deposito berjangka”. (M2=M1+TD). Sedangkan definisi yang paling luas dikenal dengan M3 yang merupakan penjumlahan dari M2 dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan yang lain (nonbank).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar