II.2.1 Bank Sentral
Sebagaimana
kita ketahui bahwa Bank Sentral di Indonesia Bank Indonesia. Bank Indonesia
juga bertindak sebagai Bank Sirkulasi. Fungsi serta tugas Bank Indonesia diatur
dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968, (Undang-undang Pokok Perbankan), yang
mana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik negara dan merupakan badan
hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Gubernur,
dan 5-7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut yang menjadi tugas pokok Bank
Indonesia adalah :
a.
Mengatur, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.
Mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan
tarif hidup rakyat.
Tugas pokok tersebut
dapat diperinci lagi menjadi :
1.
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam,
yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.
Sebagai Sentral, Bank
Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya.
3.
Sebagai Pemegang kas
pemerintah
4.
Bank Sentral sebagai
pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter yang bertugas
membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter,
dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan
moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kebijaksanaan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
a. Quantitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kuantitas).
b. Qualitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kualitas).
Kebijaksanaan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
a. Quantitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kuantitas).
b. Qualitative Control Policy (Kebijaksanaan Pengawasan Kualitas).
II.2.2 Bank Umum
Adalah lembaga keuangan yang
menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran
dan peredaran uang.
Pada dasarnya semua bank yang
menerima deposito dan memberikan kredit disebut Bank Umum (kecuali Bank
Sentral), atau Bank Komersial karena di dalam usahanya mencari keuntungan dari
selisih bunga, serta usaha lainnya.
Fungsi Bank Umum
1.
Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat
berharga (financial investment).
2.
Mempermudah di dalam lalu
lintas pembayaran uang.
3.
Menjamin keamanan uang
masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang,
kebakaran dan lain-lain.
4.
Menciptakan kredit (created
money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang
sewaktu-waktu dapat/boleh diuangkan), dari kelebihan cadangannya (excess
reserves).
BAB III
TEORI JUMLAH UANG YANG
BEREDAR
III.1 PENDAHULUAN
Pada umumnya JUB dianggap bisa
ditentukan secara langsung oleh penguasa moneter tanpa mempersoalkan hubungannya
dengan uang inti, yang terdiri dari uang kartal ditambah dengan cadangan yang
dimiliki oleh Bank-bank Umum. Perilaku seperti ini berlandaskan pada analisis
penentuan JUB secara mekanis, di mana
JUB dihubungkan dengan uang inti lewat angka pengganda. Besarnya angka
pengganda ini ditentukan oleh rasio cadangan perbankan dan rasio antara uang
kartal dengan uang giral.
III.2 DEFINISI JUB
Penawaran uang (JUB) dapat
didefinisikan sebagai berikut :
Dalam artian sempit
JUB didefinisikan sebagai M1 yang merupakan jumlah seluruh uang
kartal yang dipegang anggota masyarakat dan demand deposit yang dimiliki oleh
perseorangan pada Bank-bank Umum. (M1 = Kartal + DD). Definisi yang
agak luas adalah M2 yang merupakan penjumlahan dari M1
dengan “time deposit = deposito berjangka”. (M2=M1+TD).
Sedangkan definisi yang paling luas dikenal dengan M3 yang merupakan
penjumlahan dari M2 dengan semua deposito pada lembaga-lembaga
keuangan yang lain (nonbank).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar