A. Modus-modus
Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
berdasarkan
jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pembuatan suatu berita bohong atau fitnah.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet.
- Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. sebagai contoh, peniruan tampilan web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal.
- Cyberstalking
Dilakukan
untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
- Carding
Kejahatan
ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. contohnya, virus bebek, I love
you dan brontok.
- Hacking dan Cracking
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain,
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
- Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termaksuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termaksuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber :
http://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar